Jual Tembakau Gorila Dalam Sachet Kopi, Dua Bersaudara Ditangkap Polda DIY

"Keduanya merupakan kakak beradik yang menjual barang tersebut melalui media sosial," ujar Ary Satriyan.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Mei 2020 | 05:10 WIB
Jual Tembakau Gorila Dalam Sachet Kopi, Dua Bersaudara Ditangkap Polda DIY
Kepolisian Daerah (Polda) DIY, meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila dalam sebuah sachet kopi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta, meringkus dua orang bersaudara yang terbukti melakukan penjualan narkotika jenis tembakau gorila seberat enam kilogram dengan tembakau campuran seberat satu kilogram. Tembakau tersebut dicampur dan dimasukkan ke dalam sachet kopi.

Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan membeberkan, kedua pelaku berinisial AUS (30) dan ARP (28) saat berada di Gajahmungkur, Semarang Jawa Tengah.

"Keduanya merupakan kakak beradik yang menjual barang tersebut melalui media sosial, dengan cara mengemas tembakau tersebut ke dalam sebuah kopi sachet," jelas Ary melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (6/5/2020).

Ary melanjutkan, pelaku membeli tembakau tersebut dari salah satu bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Pelaku mengirimkan barang kepada pembeli melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga:Bansos Anies Bermasalah, Pemprov DKI: Coba Tanya Bantuan Nasional Gimana?

"Jadi mereka memasok tembakau dari bandar. Namun saat ini masih kami buru pemasok ini," kata dia. Selama melancarkan aksinya sejka 2018 silam, mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan kepada pembeli," kata dia.

Lebih lanjut, Ary menambahkan, pelaku menjual paket seberat 7 gram dengan harga Rp 325 ribu.

"Dia menggunakan kedok menyamarkan tembakau dalam sebuah sachet kopi. Kami menangkap pelaku di dalam rumahnya," kata Ary.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI no. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Baca Juga:Transfer Bruno Fernandes ke MU Digugat Sampdoria, FIFA Gelar Penyelidikan

Hingga April 2020, Ditresnarkoba Polda DIY telah mengungkap 13 laporan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Empat diantaranya terjadi cukup besar, salah satunya kasus penyelundupan dengan kedok kopi sachet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak