Muncul Klaster Indogrosir, Kasus Transmisi Lokal di DIY Makin Meningkat

Hingga Jumat, jumlah kasus DIY sudah mencapai 143 orang yang terkonfirmasi positif.

Galih Priatmojo
Sabtu, 09 Mei 2020 | 08:10 WIB
Muncul Klaster Indogrosir, Kasus Transmisi Lokal di DIY Makin Meningkat
Indogrosir Jogja. [@indogrosirjogja / Instagram]

"Peningkatan tersebut merupakan peningkatan yang sudah diantisipasi, mengingat semakin meningkatnya kapasitas diagnosis COVID-19 di DIY," paparnya.

Kedepan, penambahan kasus masih akan terjadi dengan semakin meningkatnya kapasitas diagnosis tersebut. Selain itu semakin meluasnya  penularan di komunitas dengan berjalannya waktu.

Dari 3 klaster besar yang telah disampaikan sebelumnya, contact tracing masih dilakukan. Ada penambahan kasus berdasarkan rapid test maupun pemeriksaan swab, terutama klaster di Gunung Kidul. 

"Dari 18 kasus, ada 6 yang terkonfirmasi yang dilaporkan pada minggu sebelumnya. Saat ini kasus sudah berkembang menjadi 34 kasus dengan 11 kasus terkonfirmasi," jelasnya.

Baca Juga:Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Jumlah Kendaraan Ke DIY Meningkat

Secara terpisah Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan Pemda DIY memastikan belum akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di DIY melonjak cukup besar hingga mencapai 143 orang. 

Karena Pemda terus melakukan percepatan tracing terhadap mereka yang diduga kontak dengan pasien. Rapid Test nanti akan diprioritaskan kepada klaster klaster untuk memaksimalkan pemutusan rantai persebaran Covid -19.

"Kita lakukan tracing satu persatu, dan hasilnya nanti akan menjadi salah satu bahan untuk mengambil keputusan oleh Gugus Tugas Covid – 19 DIY," ujarnya.

Aji menambahkan, apabila nanti hasil dari tracing dan rapid test sudah keluar, maka akan menjadi bahan acuan untuk penanganan lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan pemetaan akurat terkait penyebaran, transisi lokal serta kondisi ekonomi. 

Hal tersebut nantinya menjadi salah satu pertimbangan pusat, apakah PSBB bisa di lakukan atau tidak. Sebab inti dari status PSBB adalah penerapan protokol pencegahan COVID– 19 dengan ketat.

Baca Juga:Sempat Diisolasi di Jakarta, 30 ABK Diizinkan Pulang ke DIY

"Gubernur sudah memerintahkan kepada Pol PP DIY, Dishub, TNI dan Polri untuk melakukan pengetatan aturan. Kerumunan lebih dari 5 orang kita bubarkan. Target tracing tidak selalu kepada PSBB. Bisa kita lakukan tes massal, merubah pola penanganan RS, serta evaluasi evektivitas  karantina mandiri," jelas Aji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini