Bandara YIA Akan Laksanakan Pemeriksaan Penumpang, Ini Syaratnya

Di posko bandara YIA, seluruh calon penumpang akan diperiksa berkas kelengkapan kesehatan yang harus dibawa saat berpergian.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 09 Mei 2020 | 13:45 WIB
Bandara YIA Akan Laksanakan Pemeriksaan Penumpang, Ini Syaratnya
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) akan menyiapkan posko Covid-19 guna mencegah penyebaran virus corona.

Di posko tersebut, seluruh calon penumpang akan diperiksa berkas kelengkapan kesehatan yang harus dibawa saat berpergian.

PTS General Manager Bandara lnternasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, posko ini memeriksa setiap calon penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama masa larangan mudik. 

Ia menjelaskan, terkait kriteria calon penumpang sudah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga:Ahmad Dhani Tak Berani Debat Secara Live, Jerinx SID : Si Botak Manja

"Sudah dijelaskan beberapa kriteria penerbangan baik itu khusus atau kargo dan repatriasi maupun penerbangan lain yang mendapat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," ujar Pandu, saat ditemui di YIA, Jumat, (8/5/2020).

Melalui posko tersebut, setiap penumpang wajib menunjukkan berkas kesehatan seperti hasil rapid test, surat tugas dan yang lainnya. Calon penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat apabila tidak memenuhi syarat tersebut.

"Entah akan reschedule atau seperti apa tergantung dari pihak maskapai tertentu," ujarnya.

Pandu menyatakan, akan berkoordinasi dengan KKP untuk pengadaan rapid test di posko tersebut. Selain itu, sebelum masuk ke dalam terminal, para penumpang akan diperiksa oleh personil gabungan yang terdiri dari personil Angkasa Pura 1, TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan tim dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo.

Pandu menambahkan, larangan berpergian menggunakan sarana transportasi udara ini tidak termasuk operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing. 

Baca Juga:Ini Aktivitas Warga Jerman Selama Lockdown Akibat Pandemi Covid-19

Aturan ini berlaku pula bagi pejabat pemerintah, swasta, tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak