SuaraJogja.id - Wakil Gubernur DIY sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DI Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X mengingatkan pentingnya untuk mengikuti protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kendati demikian, Paku Alam X mengakui tak bis amemberikan sanksi pada mereka yang melanggar.
Pernyataan tersebut disampaikan Paku Alam X dalam program "Netizen Bertanya, Pemda DIY Menjawab", yang ditayangkan di kanal YouTube Humas Jogja, Minggu (17/5/2020). Salah seorang warganet mempertanyakan langkah mitigasi Pemda DIY terkait ramainya pasar tradisional di tengah pandemi corona saat ini.
"Pasar-pasar tradisional sangat ramai pengunjung. Apakah sudah ada langkah-angkah mitigasi dari pemerintah agar tidak terjadi penularan/transmisi lokal?" tanyanya di video Humas Jogja itu, dengan disertakan tangkapan layar komentar dari akunnya, @edwinasmi1705, di Instagram yang berisi pertanyaan tersebut.
Paku Alam X kemudian mengingatkan bahwa DIY tidak menerapkan PSBB, sehingga kegiatan di masyarakat masih diperbolehkan, termasuk kegiatan jual-beli di pasar tradisional. Namun, ia juga menegaskan kembali akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga:Cerita Mbah Ponikem Kembalikan Dana BST Rp 600.000: Tuginem Lebih Butuh
"Dengan tidak diberlakukannya PSBB, tentu kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat juga dimungkinkan masih bisa dilaksanakan. Jadi, terkait dengan belanja-belanja di pasar tradisional pada umumnya dipersilakan," tutur Paku Alam X.
"Hanya, kami mohon tetap mematuhi protokol kesehatan terkait dengan COVID-19. Jadi, kami harapkan pengunjung pasar bisa saling mengingatkan. Kepada para pembeli maupun penjual untuk tetap mengindahkan protokol-protokol kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19," lanjutnya.
Ia berharap supaya para penjual di pasar bisa secara mandiri membuat kesepakatan dan mengatur cara berjualan sesuai protokol kesehatan yang berlaku, misalnya dengan menjaga jarak antara lokasi penjual yang stau dan yang lain.
Untuk para pembeli, Paku Alam X mengimbau supaya mereka mempersiapkan barang yang akan dibeli sebelum ke pasar, tak mengajak anggota keluarga ke pasar supaya tidak menimbulkan kerumunan di pasar, hingga membawa tas belanja sendiri.
Soal mitigasi, Paku Alam X menjelaskan, pihaknya menggunakan upaya persuasif dengan mengedukasi warga. Pemda DIY, kata dia, tak bisa memberi tindakan tegas seperti memberlakukan denda atau sanksi lainnya.
Baca Juga:5 Hits Bola : Heboh, Mauro Icardi Unggah Foto Telanjang di Instagram
"Ini memang tidak dimungkinkan karena DIY tidak dalam posisi PSBB," ungkap dia.
- 1
- 2