SuaraJogja.id - Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bantah tudingan makar yang dituduhkan pada pihaknya.
Tudingan tersebut buntut dari acara diskusi dan silaturahmi daring bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang diselenggarakan lembaganya.
Salah seorang pengajar Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara menyatakan adanya dugaan gerakan makar FH UGM di tengah pandemi COVID-19.
"Ada gerakan makar yang sedang di bangun di Yogjakarta lewat acara seminar yang temanya WACANA PEMECATAN PRESIDEN DI TENGAH PANDEMI COVID-19," kata Bagas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga:Penata Rias Profesional Bagikan 12 Tips Makeup agar Tampak Awet Muda
Lebih lanjut, hal ini mencoreng nama kampus UGM karena ditampilkan di website kampus.
"Inikah demokrasi, disaat bangsanya sibuk bergotong royong mengatasi pandemi COVID-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden," ujarnya alam keterangan tertulis.
Ia menyebut, hal ini jelas merupakan dugaan makar. Selain itu, menurutnya presiden saat ini sudah terbuka perihal data Covid-19 termasuk penggunaan anggaran dan penanganan dampak ekonomi sosial akibat pandemi.
"Apa yang salah dengan Presiden? Apakah Presiden mengkhianati UUD 1945, NKRI dan Pancasila dalam mengatasi pandemi COVID-19 di tanah air? Tabu berwacana Pemecatan Presiden pada kondisi pandemi saat ini. Lebih-lebih, kelompok sampah ini hanya bermodal mulut besar, tidak melakukan apa-apa kecuali menyebar kebencian dan membuat kegaduhan politik di masyarakat," kata Bagas.
Presiden CLS Fakultas Hukum UGM, Aditya Halimawan membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, acara tersebut bukan bermaksud untuk memberhentikan Presiden, melainkan untuk mengedukasi masyarakat perihal pemberhentian presiden.
Baca Juga:'Perang' Berlanjut, Twitter Balas Serangan Donald Trump
"Tidak serta merta diturunkan begitu saja hanya karena alasan politis," ujarnya, saat dihubungi wartawan, Kamis (28/5/2020).
Ia menyatakan, menurunkan presiden harus ditinjau melalui sistem ketatanegaraan. Tuduhan makar yang diarahkan pada acara tersebut menurutnya hanya salah paham.
"Kami tidak mengerti darimana tindakan makarnya, mungkin pendapat tersebut salah memaknai judul diskusi kami. Yang padahal kami ingin meluruskan pandangan masyarakat soal penurunan presiden," tuturnya.
Saat ini, poster acara yang diunggah di akun Instagram @clsfhugm tersebut sudah berganti tajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan".
Acara Tak Ada Hubungan Dengan FH UGM
Aditya Halimawan menyatakan, acara diskusi dan silaturahmi yang menjadikan seorang guru besar Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu, juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan Fakultas Hukum UGM.
"Ini acara yang diadakan oleh mahasiswa FH UGM," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Dekan FH UGM, Prof. Sigit Riyanta mengatakan, FH UGM tidak berkaitan dengan acara tersebut. Selain itu, kampus tidak menilai acara tersebut sebagai sebuah permasalahan pelik.
"Enggak, Fakultas (FH UGM) enggak menyelenggarakan seminar," tegasnya.
Perihal konteks dan narasumber yang diundang, Sigit meminta agar menanyakan hal tersebut kepada pihak terkait. Hal ini guna tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Kalau mahasiswa mau menyelenggarakan seminar, apa kampus mau mempermasalahkan? Kalau konteks dan pembicaranya, tanya sama penyelenggara kegiatan, bukan tanya kepada saya. Kegiatan mahasiswa yang jadi viral itu kan biasa. Wong rapat kabinet saja bisa bocor lalu viral di sosial media," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni