PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di Bantul Dilaksanakan Secara Online

"Sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) Bantul kemudian kami juga mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas untuk kegiatan PPDB tahun ajaran ini 100 persen online," kata Isdarmoko.

M Nurhadi
Selasa, 02 Juni 2020 | 05:45 WIB
PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di Bantul Dilaksanakan Secara Online
Ilustrasi PPDB (Antara)

SuaraJogja.id - Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 pada jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan menengah atas di Kabupaten Bantul, akan dilaksanakan secara online sepenuhnya.

"Sudah ada Perbup (Peraturan Bupati) Bantul kemudian kami  juga mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas untuk kegiatan PPDB tahun ajaran ini 100 persen online," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko, melansir Antara.

Isdarmoko menyebut, Ketentuan PPDB secara daring itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK yang sudah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati maupun peraturan kepala dinas.

Dalam keterangannya, aturan ini berlaku selain empat sekolah jenjang SMP yaitu SMP 1 Kretek, SMP 2 Kretek, SMP 3 Imogiri, dan SMP 3 Pleret. Keempat sekolah ini PPDB-nya pada sebagian siswa tidak dilakukan secara daring namun secara manual.

Baca Juga:Jasa Marga: H+6 Lebaran, 422.724 Mobil Masuk Jakarta

"Kecuali empat sekolah yang melaksanakan KKO (kelas khusus olahraga). Itu hanya empat kelas, nanti pendaftaran dimulai dari tanggal 22 Juni 2020, dan akan ada tes khusus," ujarnya, Senin (1/6/2020).

Namun, apabila calon siswa tidak diterima melalui PPDB manual tersebut, sambung Isdarmoko, maka bisa mendaftar melalui jalur umum secara online.

"Yang jalur umum itu ada dua macam, yang pertama dimulai 25 Juni sampai 27 Juni untuk jalur afirmasi atau yang tidak mampu kuotanya 20 persen, kemudian jalur prestasi 20 persen dan jalur kepindahan orang tua itu pendaftaran 25 sampai 27 Juni," katanya.

Bagi calon siswa masih belum diterima, maka bisa mengikuti PPDB jalur utama atau jalur zonasi murni dengan kuota 55 persen dari total kebutuhan siswa pada setiap sekolah.

Berkaitan dengan sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 tersebut, Isdarmoko menambahkan, instansinya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh orang tua, masyarakat melalui sekolah maupun kepala sekolah. Sosialisasi juga terus dilaksanakan hingga saat ini.

Baca Juga:Arsenal Sodori Pierre-Emerick Aubameyang Perpanjangan Kontrak

"Jadi harapan kami silahkan orang tua, masyarakat ini siap-siap kalau seandainya ingin mendaftarkan putra-putri untuk masuk sekolah baik di sekolah dasar maupun di SMP, dan SMA maupun SMK," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini