SuaraJogja.id - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir kembali menimbulkan dampak. Terbaru Kementerian Agama yang akhirnya memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Akibat pembatalan itu jemaah haji yang seharusnya tahun ini bisa menunaikan ibadah haji terpaksa harus menunggu hingga tahun depan. Hal tersebut juga menyebabkan masa tunggu haji di Kulon Progo semakin panjang yakni mencapai 28 tahun.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo, Nur Rahmawan Sugiharta, jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran tahap pertama sebanyak 221 orang dan untuk lunas tahap kedua sebanyak 33 orang. Jadi total keseluruhan jemaah haji Kulonprorgo tahun ini yang siap diberangkatkan sebanyak 254 orang.
"Untuk data lebih detail seperti jenis kelamin hingga pekerjaan semua jemaah belum kita buat karena baru kemarin jumlah total jemaah haji kita terima," ujar Rahmawan, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga:Optimalkan Kinerja Polres Kulon Progo, Kapolda Resmikan Kampung Kulo Siaga
Ia menjelaskan keberangkatan untuk Rencana Perjalanan Haji (RPH) Indonesia sendiri dijadwalkan pada 26 Juni mendatang. Sedangkan untuk DIY embarkasi Solo berdasarkan rakor yang telah dilaksanakan akan dilakukan setelah Karisidenan Pati yakni sekitar tanggal 28-29 Juni tergantung kloter.
"Semua berangkat masih di embarkasi Solo, belum ada yang dari Bandara YIA," katanya.
Dijelaskan Rahmawan, terkait pembatalan keberangkatan haji sendiri pihaknya sudah menginfokan kepada seluruh jemaah yang akan berangkat. Mulai dari memberikan informasi melalui grup WhatsApp jemaah hingga meminta semua jemaah untuk mengikuti siaran langsung oleh Menteri Agama.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sosialiasi secara tatap muka. Namun untuk saat ini karena aturan baru terkait New Normal belum dapat dipastikan, pihaknya masih tetap menggunakan media daring untuk berbagi informasi.
"Kami tadi pagi sampaikan kepada semua jemaah agar ikut menyaksikan dan mendengar sendiri syarat atau keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Semacamnya sosialiasi langsung dari Menteri Agama. Kita hanya memantapkan saja untuk tindak lanjut kedepannya," ungkapnya.
Baca Juga:Detik-detik Warga Dihantam Ombak Tinggi Pantai Glagah Kulon Progo