SuaraJogja.id - Meski status tanggap darurat Covid-19 di wilayah Yogyakarta diperpanjang hingga 30 Juni 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) sudah membuka layanan pendaftaran bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi mengatakan, pendaftaran pernikahan akan dilaksanakan melalui skema online. Namun, ia juga tidak menampik bagi masyarakat yang ingin mendaftar ke KUA juga diperbolehkan dengan jumlah orang yang dibatasi.
"Teknis pendaftarannya melalui pendaftaran online. Jika sudah punya persyaratan kemudian bisa di scan dan disampaikan ke KUA. Tapi, kami tetap membuka layanan di kantor jika warga yang ingin datang. Namun, hanya diwakili oleh satu orang. Tidak perlu walinya juga ikut datang," ujar Nur Abadi, saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Selasa (2/6/2020).
Nur Abadi melanjutkan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya penyesuaian di tengah pandemi Covid-19 ini. Bagi masyarakat, bisa melakukan pendaftaran sejak 1 Juni kemarin dengan fasilitas yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga:200 Orang Mengungsi Akibat Kebakaran di Menteng, Makan Dijamin Dinsos
"Tentunya ada pembatasan ijab dalam sehari. Nanti hanya akan ada beberapa kali acara ijab. Itu sudah diatur oleh aturan dari Ditjen Kemenag. Sehari maksimal delapan ijab kabul," kata Nur Abadi.
Dalam ijab qabul, Kemenag juga tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19. Ia menyatakan, upaya pencegahan penularan Covid-19 merupakan prioritas selama menjalankan tugas.
"Diharapkan nanti ijab dilakukan di kantor KUA. Akan tetapi, jikapun terpaksa harus dilakukan di luar kantor tentunya protokol akan lebih ketat lagi. Petugas harus pakai APD dan lainnya. Itu yang bertanggung jawab adalah mempelai. Kantor KUA cukup dengan protokol pencegahan penularan Covid-19 yang sudah ditentukan," terang Nur.
Pembukaan kembali layanan pendaftaran nikah bagi calon pengantin juga tetap memperhatikan kondisi di lapangan. Penambahan kasus positif maupun penurunan kasus Covid-19 menjadi tolok ukur Kemenag Kota Yogyakarta dalam mempertimbangkan keberlangsungan layanan pendaftaran nikah.
"Penutupan sementara tergantung dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang ada. Hampir di semua provinsi kan sudah menurun kasusnya. Hanya dibeberapa provinsi saja yang masih tinggi. Termasuk misalnya di Jogja kan sudah lumayan landai. Pastinya nanti akan bisa ditinjau ulang," jelasnya.
Baca Juga:6 Artis Kerap Perankan ART di Sinetron, Ada yang Sudah Tiada
Hingga, Selasa (2/6/2020), lanjut Nur, belum ada masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menikah di KUA wilayah Yogyakarta.
- 1
- 2