Soroti Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS: Kasusnya Ngga Nalar

UAS memberi perhatian atas vonis pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Galih Priatmojo
Minggu, 14 Juni 2020 | 13:08 WIB
Soroti Kasus Novel Baswedan di Depan Hotman Paris, UAS: Kasusnya Ngga Nalar
Ustaz Abdul Somad dan Hotman Paris Hutapea. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rahmat Kadir bersama Ronny Bugis melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa Fedrik Adhar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun," imbuhnya.

Baca Juga:Tinjau Pantai Parangtritis, Dinpar DIY: Pengunjung Akan Didata

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Rahmat Kadir sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ronny Bugis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak