Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY

Pihak perusahaan tak membeberkan secara jelas perihal kelanjutan upah atau pesangon yang akan dibayarkan.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 14 Juni 2020 | 17:07 WIB
Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Kedatangan Adit, pegawai salah satu toko roti ternama di Yogyakarta pada 8 Mei 2020 ke Kantor Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah DI Yogyakarta menjadi harapan untuk mendapatkan keadilan.

Pemuda 26 tahun tersebut merupakan salah seorang pegawai yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa keterangan jelas di tengah wabah Covid-19.

Berawal dari pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp, Adit diarahkan oleh supervisornya untuk mendatangi kantor pusat toko roti yang masih ada di Yogyakarta. Usai menemui HRD, Adit dengan beberapa rekan lainnya mendapat surat PHK.

"Pemberitahuan itu juga mendadak, saya datang ke kantor pusat lalu HRD memberi surat PHK. Mereka mengatakan karena corona ini dan omzet menurun. Mungkin karena pailit mereka memutuskan mengeluarkan para pegawai " kata Adit dihubungi wartawan, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:UNAIR Surabaya Temukan Obat Virus Corona, Sudah Dijual ke Pasaran

Pada 15 April 2020 saat dirinya menerima surat PHK, pihak perusahaan tak membeberkan jelas perihal kelanjutan upah atau pesangon yang akan dibayarkan. Bahkan perusahaan hanya memberi surat tersebut tanpa kejelasan.

"Diberi surat tanpa omongan soal pesangon. Saya juga bingung mengapa mendadak dan tak ada kejelasan kami di-PHK secara sepihak ini. Tidak ada alasan yang dapat diterima mengapa saya yang dikeluarkan," katanya.

Pria yang sebelumya tinggal di indekos daerah Sleman ini hanya mengandalkan biaya sehari-hari dari pekerjaan di toko roti itu.

Korban PHK sepihak, Adit saat diwawancarai wartawan di kantor Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Jumat (8/5/2020). [Suarajogja.id / Baktora]
Korban PHK sepihak, Adit saat diwawancarai wartawan di kantor Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY, Jumat (8/5/2020). [Suarajogja.id / Baktora]

"Saya bertanya mulai dari pesangon apakah diberikan, lalu alasan kenapa di-PHK. Termasuk apakah ini bersifat sementara dan saya bisa kembali bekerja atau tidak. Namun perusahaan tidak memberi jawaban pasti," ungkapnya.

Selama 1 tahun lebih, dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku bekerja sesuai tugas yang diberikan.

Baca Juga:Viral Kisah Pelecehan Seksual saat Magang di Hotel, Korban Malah Dapat SP 1

"Saya mencoba hidup mandiri di Jogja. Mengumpulkan uang untuk kebutuhan di masa depan. Tapi ditengah pandemi ini saya di PHK, tapi tidak ada alasan yang jelas, tiba-tiba kami dapat surat itu (PHK)," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini