Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY

Pihak perusahaan tak membeberkan secara jelas perihal kelanjutan upah atau pesangon yang akan dibayarkan.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 14 Juni 2020 | 17:07 WIB
Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Dalam sebulan, pemuda ini mendapat upah sesuai UMR wilayah Sleman. Jumlah tersebut dia bayarkan untuk biaya kos, cicilan serta biaya kebutuhan sehari-hari. 

"Sekarang saya masih di Magelang, untuk penghasilan pribadi sebelumnya saya menjual makanan saat bulan puasa lalu. Tapi saat ini saya sudah tidak kerja lagi," tuturnya.

Persoalan yang Adit alami, telah ia adukan kepada SBSI DIY pada 8 Mei lalu. Dirinya mendapat kabar terbaru bahwa perusahaan telah dihubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

"Belum lama sempat dihubungi SBSI, katanya dari pihak disnakertrans sudah menghubungi perusahaan saya bekerja. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Saya hanya meminta keadilan saat ini," terang dia.

Baca Juga:UNAIR Surabaya Temukan Obat Virus Corona, Sudah Dijual ke Pasaran

Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kantor Disnakertrans pada Jumat (12/6/2020) lalu. Perihal kedatangannya untuk mendesak Disnaskertrans DIY, segera menindaklanjuti kasus-kasus perburuhan yang telah dilaporkan sejak April 2020 dan SOP alur pengaduan.

"Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY. Jangan corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan SBSI", kata Dani.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengklaim, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan pengaduan yang diterima.

"Sudah kami jalankan sesuai mekanisme klarifikasi ke perusahaan terkait pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja. Hingga kini kami menerima ada 49 pengaduan," terang Ariyanto.

Ia menerangkan pengaduan memang belum sepenuhnya tertangani mengingat terdapat 32.865 tenaga kerja yang terdampak covid-19 terdiri dari 1.041 perusahaan kasus yang masuk.

Baca Juga:Viral Kisah Pelecehan Seksual saat Magang di Hotel, Korban Malah Dapat SP 1

"Bermacam-macam ada masalah THR, PHK baik perorangan, kuasa advokat maupun dari berbagai serikat buruh. Kejadian force majeure dampak covid pelaporan kasus yang masuk serentak ini menjadikan tidak bisa tertangani secepat ketika ada laporan kasus perburuhan dalam situasi normal," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak