SuaraJogja.id - Kedatangan Adit, pegawai salah satu toko roti ternama di Yogyakarta pada 8 Mei 2020 ke Kantor Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah DI Yogyakarta menjadi harapan untuk mendapatkan keadilan.
Pemuda 26 tahun tersebut merupakan salah seorang pegawai yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa keterangan jelas di tengah wabah Covid-19.
Berawal dari pemberitahuan melalui pesan singkat WhatsApp, Adit diarahkan oleh supervisornya untuk mendatangi kantor pusat toko roti yang masih ada di Yogyakarta. Usai menemui HRD, Adit dengan beberapa rekan lainnya mendapat surat PHK.
"Pemberitahuan itu juga mendadak, saya datang ke kantor pusat lalu HRD memberi surat PHK. Mereka mengatakan karena corona ini dan omzet menurun. Mungkin karena pailit mereka memutuskan mengeluarkan para pegawai " kata Adit dihubungi wartawan, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga:UNAIR Surabaya Temukan Obat Virus Corona, Sudah Dijual ke Pasaran
Pada 15 April 2020 saat dirinya menerima surat PHK, pihak perusahaan tak membeberkan jelas perihal kelanjutan upah atau pesangon yang akan dibayarkan. Bahkan perusahaan hanya memberi surat tersebut tanpa kejelasan.
"Diberi surat tanpa omongan soal pesangon. Saya juga bingung mengapa mendadak dan tak ada kejelasan kami di-PHK secara sepihak ini. Tidak ada alasan yang dapat diterima mengapa saya yang dikeluarkan," katanya.
Pria yang sebelumya tinggal di indekos daerah Sleman ini hanya mengandalkan biaya sehari-hari dari pekerjaan di toko roti itu.
"Saya bertanya mulai dari pesangon apakah diberikan, lalu alasan kenapa di-PHK. Termasuk apakah ini bersifat sementara dan saya bisa kembali bekerja atau tidak. Namun perusahaan tidak memberi jawaban pasti," ungkapnya.
Selama 1 tahun lebih, dirinya bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku bekerja sesuai tugas yang diberikan.
Baca Juga:Viral Kisah Pelecehan Seksual saat Magang di Hotel, Korban Malah Dapat SP 1
"Saya mencoba hidup mandiri di Jogja. Mengumpulkan uang untuk kebutuhan di masa depan. Tapi ditengah pandemi ini saya di PHK, tapi tidak ada alasan yang jelas, tiba-tiba kami dapat surat itu (PHK)," terangnya.
Dalam sebulan, pemuda ini mendapat upah sesuai UMR wilayah Sleman. Jumlah tersebut dia bayarkan untuk biaya kos, cicilan serta biaya kebutuhan sehari-hari.
"Sekarang saya masih di Magelang, untuk penghasilan pribadi sebelumnya saya menjual makanan saat bulan puasa lalu. Tapi saat ini saya sudah tidak kerja lagi," tuturnya.
Persoalan yang Adit alami, telah ia adukan kepada SBSI DIY pada 8 Mei lalu. Dirinya mendapat kabar terbaru bahwa perusahaan telah dihubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
"Belum lama sempat dihubungi SBSI, katanya dari pihak disnakertrans sudah menghubungi perusahaan saya bekerja. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Saya hanya meminta keadilan saat ini," terang dia.
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kantor Disnakertrans pada Jumat (12/6/2020) lalu. Perihal kedatangannya untuk mendesak Disnaskertrans DIY, segera menindaklanjuti kasus-kasus perburuhan yang telah dilaporkan sejak April 2020 dan SOP alur pengaduan.
"Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY. Jangan corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan SBSI", kata Dani.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengklaim, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan pengaduan yang diterima.
"Sudah kami jalankan sesuai mekanisme klarifikasi ke perusahaan terkait pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja. Hingga kini kami menerima ada 49 pengaduan," terang Ariyanto.
Ia menerangkan pengaduan memang belum sepenuhnya tertangani mengingat terdapat 32.865 tenaga kerja yang terdampak covid-19 terdiri dari 1.041 perusahaan kasus yang masuk.
"Bermacam-macam ada masalah THR, PHK baik perorangan, kuasa advokat maupun dari berbagai serikat buruh. Kejadian force majeure dampak covid pelaporan kasus yang masuk serentak ini menjadikan tidak bisa tertangani secepat ketika ada laporan kasus perburuhan dalam situasi normal," tambahnya.