Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada

Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian.

Rendy Adrikni Sadikin | Ruhaeni Intan
Selasa, 16 Juni 2020 | 07:40 WIB
Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya saja, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak