Sidang Tak Bercelana Panjang, Fesyen Advokat New Normal ala Refly Harun

Meski nyeleneh, menurut Refly Harun, penampilan seperti itu lebih nyaman baginya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 16 Juni 2020 | 08:14 WIB
Sidang Tak Bercelana Panjang, Fesyen Advokat New Normal ala Refly Harun
Refly Harun.(YouTube/Refly Harun)

Rupanya, setelah berbincang-bincang, Novel Baswedan, menurut keterangan Refly Harun, meragukan bahwa kedua terdakwa itu merupakan orang yang menyerangnya tiga tahun lalu saat berjalan pulang seusai salat Subuh.

Refly Harun pun mencoba meluruskan persepsi masyarakat tentang keadilan untuk Novel Baswedan, yakni bukan soal lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan pada kedua terdakwa, melainkan bukti bahwa keduanya memang benar pelaku penyerangan Novel baswedan yang sebenarnya. Jika tidak terbukti, menurut Refly Harun, keduanya pun bersalah atas pemberian keterangan palsu yang menghalangi proses hukum.

"Kalau memang yang bersangkutan yang memang melakukannya, kalau bukan, maka terjadi yang namanya peradilan sesat," tutur Refly Harun.

"Kalau bukan pelaku sebenarnya, ya tidak boleh dihukum walaupun dihukum sehari pun," imbuhnya.

Baca Juga:5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak