SuaraJogja.id - Tuntutan 1 tahun penjara bagi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan memicu reaksi yang luar biasa dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Pukat UGM (Universitas Gadjah Mada).
Berdasarkan catatan di laman resminya, Minggu (14/6/2020), bertajuk Catatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengungkap 5 kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut 5 kejanggalan seperti dirangkum laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Selasa (16/6/2020):
1. Tidak ada niat
Baca Juga:Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada
Kejanggalan pertama adalah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut tidak ada niat dari para terdakwa dalam melakukan aksinya.
Menurut Pukat UGM, pernyataan JPU yang mengatakan tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru.
“Mengenai unsur rencana terlebih dahulu, setidaknya mengandung tiga unsur, di antaranya: memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang,” tulis Pukat.
Menurut Pukat UGM, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan telah memenuhi ketiga unsur di atas. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pengintaian dan dipersiapkannya air keras oleh terdakwa.
Pukat menambahkan, kesengajaan tidak hanya berupa sengaja melukai, tetapi kesengajaan dalam maksud sebagai kemungkinan.
Baca Juga:Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?
Jadi, meskipun terdakwa tidak bermaksud menyiram badan, tetapi kalau dilakukan dalam kondisi gelap, kemungkinan bisa mengenai bagian tubuh yang lain, dalam hal ini mata Novel Baswedan.