5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM

Pukat UGM merangkum 5 kejanggalan tuntutan jaksa dalam sidang Novel Baswedan.

Rendy Adrikni Sadikin
Selasa, 16 Juni 2020 | 08:00 WIB
5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan versi Pukat UGM
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJogja.id - Tuntutan 1 tahun penjara bagi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan memicu reaksi yang luar biasa dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari Pukat UGM (Universitas Gadjah Mada).

Berdasarkan catatan di laman resminya, Minggu (14/6/2020), bertajuk Catatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengungkap 5 kejanggalan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

Berikut 5 kejanggalan seperti dirangkum laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Selasa (16/6/2020):

1. Tidak ada niat

Baca Juga:Ragukan Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Bebaskan Daripada Mengada-ada

Kejanggalan pertama adalah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut tidak ada niat dari para terdakwa dalam melakukan aksinya.

Menurut Pukat UGM, pernyataan JPU yang mengatakan tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru.

“Mengenai unsur rencana terlebih dahulu, setidaknya mengandung tiga unsur, di antaranya: memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang,” tulis Pukat.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4).   [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurut Pukat UGM, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan telah memenuhi ketiga unsur di atas. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pengintaian dan dipersiapkannya air keras oleh terdakwa.

Pukat menambahkan, kesengajaan tidak hanya berupa sengaja melukai, tetapi kesengajaan dalam maksud sebagai kemungkinan.

Baca Juga:Novel Baswedan Minta Pelaku Penyiraman Dibebaskan, Dedek Uki: Lho Kenapa?

Jadi, meskipun terdakwa tidak bermaksud menyiram badan, tetapi kalau dilakukan dalam kondisi gelap, kemungkinan bisa mengenai bagian tubuh yang lain, dalam hal ini mata Novel Baswedan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak