SuaraJogja.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, di Jakarta.
Lelaki asal Amerika tersebut ternyata pernah ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan, kasus tersebut terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang curiga lantaran kerap melihat perempuan muda di bawah umur keluar-masuk rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, atas laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Medlin pada Minggu (14/6/2020).
Baca Juga:Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Rekam Video saat Setubuhi Anak-anak
Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat terlebih dahulu mewawancarai tiga perempuan di bawah umur yang keluar dari kediaman Medlin.
"Berdasarkan pengakuan, bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Medlin ternyata kerap meminta dicarikan gadis ABG kepada tersangka berinisial A (20). Tersangka A lantas mengenalkan Medlin dengan korban berinisial SS.
"RAM (Medlin) meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya, yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2.000.000," ujar Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, Medlin ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak di Amerika.
Baca Juga:Ngumpet di Kebayoran Baru, Buronan FBI Medlin Suka Setubuhi Gadis-gadis
Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasarkan Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency, skema ponzi.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00," kata Yusri.