Satpol PP Sleman Bubarkan Paksa Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional

"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020, untuk usaha warung makan kafe dan PKL hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB," ujar Arif.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Juni 2020 | 10:15 WIB
Satpol PP Sleman Bubarkan Paksa Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional
Sejumlah pengunjung nampak masih berkumpul tanpa menjaga jarak saat petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman melakukan patroli di sebuah kafe di Sleman, Selasa (16/6/2020).[Suarajogja.id / Baktora]

"Untuk pelanggaran kafe tersebut tidak menerapkan physical distancing, pengunjung juga banyak yang tidak memakai masker. Sehingga para tamu dan pengunjung kami bubarkan paksa," ujar Arif.

Pihaknya meminta, di tengah pandemi masyarakat seharusnya tidak acuh dan tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan Covid-19. Penggunaan masker dan jaga jarak harus dilakukan, termasuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini