Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah

Ada beberapa pasien COVID-19 yang belum juga sembuh meski sudah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 18 Juni 2020 | 12:04 WIB
Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
Ilustrasi Pasien Covid-19. (Pexels)

SuaraJogja.id - Seluruh biaya penanganan pasien COVID-19 di Kota Yogyakarta dipastikan akan ditanggung pemerintah. Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Jogja) pun mengungkapkan bahwa pasien tak perlu khawatir dengan pembayarannya.

"Biaya akan di-cover [ditanggung] oleh pemerintah. Masyarakat tidak perlu memikirkan biayanya. Insyaallah kami sudah komunikasikan hal ini dengan rumah sakit untuk tidak menarik biaya," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Kamis (18/6/2020).

Dia menyampaikan penjelasan itu karena ada beberapa pasien COVID-19 yang belum juga sembuh meski sudah menjalani perawatan selama sekitar dua bulan. Menurut keterangan Tri, biaya perawatan pasien COVID-19 di Yogyakarta akan ditanggung oleh Pemkot Jogja, Pemda DIY, atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pemkot Jogja sendiri memiliki pos anggaran jaminan kesehatan daerah (jamkesda) yang bisa digunakan sebagai cadangan untuk pembiayaan pasien COVID-19.

Baca Juga:China Sebut Uji Klinis Vaksin Covid-19 Tahap Kedua Sangat Menjanjikan

Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Jogja yang masih menjalani perawatan, hingga Rabu (17/6/2020) pukul 16.00 WIB, ada sebanyak sembilan orang. Selain itu, ada 13 pasien dalam pengawasan (PDP).

"Jika hasil uji swab belum menunjukkan hasil negatif, maka pasien tetap harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kami berusaha menguatkan pasien untuk memahami kondisinya sehingga tidak berpotensi menularkan ke warga lain," kata Tri, dilansir ANTARA.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengemukakan perlunya perubahan regulasi terkait pembiayaan pasien COVID-19, khususnya yang tidak mengalami gejala sakit (OTG), karena Kemenkes tidak menanggung biaya perawatannya.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020, yang menyebutkan bahwa pasien positif COVID-19 dan PDP biaya penanganannya ditanggung oleh Kemenkes dengan syarat ada gejala seperti pilek, batuk, demam, sesak nafas, dan sebagainya, sudah tidak relevan karena sekarang banyak pasien yang tidak mengalami gejala klinis apa pun.

Di antara pasien positif COVID-19 di Yogyakarta, setidaknya ada lima orang tanpa gejala (OTG) yang dirawat di rumah sakit. Biaya penanganan medis lima pasien COVID-19 tanpa gejala di Rumah Sakit Jogja sampai saat ini mencapai Rp73,4 juta, antara lain untuk pemeriksaan laboratorium, perawatan, dan jasa dokter.

Baca Juga:5 Ide Bisnis Rumahan Saat Pandemi Virus Corona Covid-19

Menurut Ali, jika regulasi mengenai pengajuan klaim biaya penanganan pasien COVID-19 tanpa gejala tidak dapat diubah, pembiayaan pasien bisa dilakukan menggunakan dana jamkesda Kota Yogyakarta.

"Yang sementara dianggarkan Rp3 miliar untuk pasien OTG," tutur Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak