SuaraJogja.id - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 tahun 2020 mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. KPU Bantul kembali melaksanakan tahapan Pilkada yang sebelumnya tertunda akibat pandemi.
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan mengaktifkan kembali badan adhoc yang telah dibentuk Februari lalu. Sebelumnya, anggota penyelenggara pemilu tersebut terlebih dahulu mengikuti assessment ujian persyaratan.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menyampaikan, pihaknya kembali mengaktifkan 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 Kecamatan bersama 51 orang Sekretariatnya. Serta 225 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 75 Desa beserta 255 sekretariatnya.
"Ada dua PPS di dua desa yang mengundurkan diri, ini lebih kepada alasan kesehatan," ujar Musnif dalam diskusi daring Kamis (18/6/2020).
Baca Juga:Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan
Salah satu PPS diketahui sedang mengandung sementara satu orang lainnya terpilih sebagai dukuh di Kecamatan Kretek.Meski begitu, hal tersebut tidak mencederai integritas penyelenggaraan Pilkada.
Dengan segala kesiapan, Musnif mengatakan faktor kesehatan merupakan yang utama. Terlebih dengan keadaan saat ini, pelaksanaan tahapan Pilkada juga perlu memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Musnif juga mengatakan bahwa dalam memenuhi kebutuhan TPS, pihaknya akan membutuhkan banyak tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Disetiap TPS diperkirakan akan ada tujuh orang KPPS. Sehingga total KPPS yang dibutuhkan berkisar 15.000 orang.
"Personil-personil ini tentu akan kita siapkan, informasinya sudah kita sampaikan dari sekarang," ujarnya.
Pembentukan KPPS akan dilakukan dua bulan sebelum pemilihan suara berlangsung, diperkirakan sekitar bulan Oktober mendatang. Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif, tidak hanya sebagai pemilih namun juga sebagai penyelenggara pemilihan.
Baca Juga:Hanya Tersedia 50 Unit, Inilah McLaren 720S Le Mans Special Edition
Dalam waktu dekat KPU perlu membentuk Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan berlangsung 24 Juni hingga 14 Juli. Dengan masa kerja 15 Juli hingga 13 Agustus. PPDP merupakan masyarakat Rukun Warga (RW) atau Rukun Tetangga (RW) atau masyarakat umum yang direkomendasikan PPS setempat.
"Tentu nanti akan kami informasikan ke masyarakat luas, agar mereka yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri," tukasnya.
Musnif juga mengatakan, pihaknya sudah membuka ruang bagi pemantauan pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan sejak 1 November 2019 hingga Desember mendatang. Namun sampai saat ini belum ada badan atau lembaga yang mendaftarkan diri ke KPU.
Mengundang pemangku kepentingan dalam rapat daring, Musnif berharap para pemilik kewenangan tersebut dapat menyampaikan informasi terkait perubahan tahapan Pilkada 2020.