Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya

Akibat di-DO, kehidupan perempuan asal Riau ini tak jelas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Juni 2020 | 14:16 WIB
Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
Tersangka NV (25) tertangkap oleh warga saat melancarkan aksi pencurian di sebuah indekos di Dusun Lodadi, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020). [Dok.ist]

SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Ngemplak menetapkan seorang perempuan berinisial NV (25) sebagai tersangka. NV merupakan wanita yang tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020) lalu.

Pelaku, yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Sleman, juga diketahui pernah menempuh pendidikan di suatu universitas swasta di Yogyakarta. Tak hanya mencuri di Sleman, pelaku yang di-drop out (DO) dari kampusnya ini pernah melancarkan aksinya di wilayah Bantul.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian, terakhir dia lakukan di wilayah Bantul," jelas Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, dikonfirmasi SuaraJogja.id, Selasa (23/6/2020).

Wiwik menuturkan, pelaku juga sempat melakukan pencurian di kampusnya. Akibat aksinya itu, NV terpaksa di-DO.

Baca Juga:Wandi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Tabrak Lari Saat Kejar Maling

"Dari kesaksian pelaku, ia sempat menempuh pendidikan di universitas swasta di Yogyakarta. Pelaku harus dikeluarkan dari tempat kuliahnya atau di-DO karena sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia juga pernah mencuri pada 2018 lalu di kampusnya," jelas dia.

Akibat di-DO, kehidupan perempuan asal Riau ini tak jelas. Wiwik menuturkan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motif pelaku berulang kali melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," terang Wiwik.

Akibat perbuatannya, NV dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam lima tahun kurungan bui.

"Pelaku sudah kami serahkan dan ditahan di ruang tahanan Polres Sleman. Ancamannya kurungan penjara lima tahun," tambah Wiwik.

Baca Juga:Pakai Motor, Maling Bisu Gondol Seabrek Bra dan CD Wanita di Jemuran

Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya, nasib apes dialami seorang perempuan yang tengah mencuri di sebuah indekos Putra Rossi, Dusun Lodadi RT 1/RW 5, Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Selasa (16/6/2020).

Korban bernama Roni (25) sempat memergoki pelaku yang berdalih mencari teman kos. Namun, karena nama yang disebutkan tak sesuai dengan penghuni yang ada di indekos setempat, perempuan tersebut diinterogasi hingga polisi datang. Saat ini perempuan yang diketahui berinisial NV itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini