Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Bandara YIA Tak Ada Titik Terang, Warga Resah

Menurut data, ada sekitar 177 bidang tanah yang seharusnya dibayar ganti rugi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Juni 2020 | 19:55 WIB
Ganti Rugi Lahan Jalur Kereta Bandara YIA Tak Ada Titik Terang, Warga Resah
Proyek pembangunan jalur kereta bandara YIA di Temon, Kulon Progo, Selasa (23/6/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pembangunan jalur kereta api Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) ternyata masih menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait pembayaran ganti rugi kepada warga Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kulon Progo atas lahan yang menjadi jalur kereta tersebut.

Warga mulai resah dengan tidak adanya kepastian pembayaran ganti rugi tersebut hingga saat ini. Dari data yang didapatkan, ada sekitar 177 bidang tanah yang seharusnya dibayar ganti rugi, tetapi hingga sekarang baru ada 54 bidang tanah yang dibayarkan.

“Warga butuh kepastian kapan dibayarkan, karena berkas sudah diberikan sejak April 2019,” kata Dukuh Siwates Ribut Yuwono di Balai Kalurahan Kaligintung, Selasa (23/6/2020).

Dijelaskan Yuwono, kesepakatan pembayaran ganti rugi tersebut sudah dibuat pada Oktober 2019. Menurut perjanjian dari tim pengadaan, ganti rugi itu paling lambat akan dibayarkan pada Desember 2019 lalu.

Baca Juga:Pergerakan di Bandara YIA Meningkat Jelang Pemberlakuan New Normal

Namun ternyata hingga saat ini masih juga belum ada kejelasan kepada warga terkait persoalan tersebut. Dari total kesepakatan awal, yakni sebanyak 177 bidang tanah, hanya sekitar 57 yang bisa dicairkan dan hanya ada 54 yang selesai diproses.

“Sudah tidak bosan kita sampaikan surat ke Kanwil BPN, tembusan KAI, hingga BPKP untuk meminta kepastian pembayaran,” ungkapnya.

Yuwono, yang juga merupakan anggota Satgas B pengadaan lahan kereta api bandara ini, menuturkan keheranannya terkait berkas yang tidak segera ditindaklanjuti. Menurutnya, jika memang berkas tidak lengkap, semestinya berkas itu akan dikembalikan untuk selanjutnya dilengkapi.

Namun nyatanya, kata dia, sampai saat ini tidak ada kejalasan bahkan kepastian apakah berkas tersebut memang sudah lengkap atau tidak. Ditambah, permohonan relokasi dari warga terdampak yang juga belum menemui titik terang.

“Untuk relokasi ada tanah pelungguh yang sudah disiapkan, tetapi boleh tidak dan berapa harganya belum jelas,” ujarnya.

Baca Juga:Ini Persiapan yang Dilakukan Bandara YIA Sambut New Normal

Kebingungan warga tidak berhenti di situ saja. Tender pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga juga makin membuat warga geleng-geleng kepala. Pasalnya, lahan yang ada saja belum semua dibayarkan. Malah mereka ingin mengerjakan pekerjaan dan menyewa lahan yang dilewati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini