Keluarga Sekongkol Maling! Suami Beraksi, Istri-Anak Tunggu di Atas Motor

Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 25 Juni 2020 | 16:15 WIB
Keluarga Sekongkol Maling! Suami Beraksi, Istri-Anak Tunggu di Atas Motor
Pasutri pencuri motor di Tangerang, Banten. (Foto: Bantennews.co.id)

SuaraJogja.id - AA dan istrinya berinisial FC kini harus mendekam di penaja lantaran bersekongkol melakukan aksi kejahatan jalanan.

Dikutip Suara.com dari Bantennews.coi.d, pasangan suami isti itu kompak saat beraksi mengincar sebuah sepeda motor di sebuah kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jika pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil saat mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.

“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,” kata Ade, kemarin.

Setelah berhasil mencuri, pasutri itu lalu secara bersama-sama melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.

Baca Juga:Ladeni Pasutri hingga Gay, Mahasiswa MH Gaet Pelanggan Pakai Video Porno

Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kaliders Jakarta Barat untuk dijual. Sementara, istri yang membawa kedua anaknya pulang ke rumah.

“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal pelat motor yang digunakan pasutri tersebut.

“Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku,” kata dia.

“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” lanjutnya.

Baca Juga:Sikat Belasan Juta, Maling Spesialis SPBU Asal Klaten Ditangkap di Sleman

Atas perbuatannya, AA dan istrinya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak