SuaraJogja.id - AA dan istrinya berinisial FC kini harus mendekam di penaja lantaran bersekongkol melakukan aksi kejahatan jalanan.
Dikutip Suara.com dari Bantennews.coi.d, pasangan suami isti itu kompak saat beraksi mengincar sebuah sepeda motor di sebuah kantor Pemasaran Property Jalan Raya Cadas-Kukun Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar, Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jika pasutri ini membawa kedua anaknya yang masih kecil saat mencuri motor jenis Honda Beat di waktu siang bolong. Sekeluarga ini bermula membawa motor jenis Aerox.
“Setelah menemukan sasaran sepeda motor, suami pelaku turun dan menuju sasaran yang dicurinya. Sedangkan, istri dan kedua anaknya stand by di motor bersama kedua anaknya dengan mesin motor yang menyala,” kata Ade, kemarin.
Setelah berhasil mencuri, pasutri itu lalu secara bersama-sama melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.
Baca Juga:Ladeni Pasutri hingga Gay, Mahasiswa MH Gaet Pelanggan Pakai Video Porno
Ade memaparkan setelah pergi dari TKP, suami langsung membawa hasil curian ke daerah Kaliders Jakarta Barat untuk dijual. Sementara, istri yang membawa kedua anaknya pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya CCTV yang terpasang di TKP. Anggota Unit Reskrim langsung melakukan pengejaran bermodal pelat motor yang digunakan pasutri tersebut.
“Diketahui pelaku pakai sepeda motor Yamaha jenis Aerox plat polisi B 4433 SEP. Langsung kami berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku,” kata dia.
“Para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Rajeg, pada 19 Juni 2020,” lanjutnya.
Baca Juga:Sikat Belasan Juta, Maling Spesialis SPBU Asal Klaten Ditangkap di Sleman
Atas perbuatannya, AA dan istrinya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.