SuaraJogja.id - Empat bocah dan dua manula di Dusun Krajan II, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi terkurung dalam rumah. Pasalnya, ada orang tak dikenla yang tiba-tiba menggembok rumah mereka dari luar.
Kwang alias Yahya Pranata sang pemilik rumah pun kaget begitu tahu rumahnya tiba-tiba digembok sepihak. Ia panik dan khawatir dengan keadaan orang di dalam rumah.
“Didalam ada 4 anak saya, dan kedua orang tua saya yang sudah tua, mereka terkunci didalam,” katanya, Minggu (28/6/2020), sambil terengah.
Dilaporkan Times Indoensia -- jaringan SuaraJogja.id, kejadian ini sempat menjadi tontonan warga. Mereka khawatir dengan nasib keempat bocah dan dua orang lanjut usia yang ada di dalam rumah.
Baca Juga:Ditinggal Pelayat, Jenazah Lansia Covid-19 Dipindahkan Pakai Eskavator
Tak diketahui pasti pelaku penggembokan sepihak yang mengakibatkan empat anak kecil dan dua lansia tersekap tersebut. Satu-satunya petunjuk adalah dua buah banner yang mendadak terpasang di pagar rumah.
Salah satunya berbunyi, "Perhatian, dilarang memasuki rumah atau pekarangan ini tanpa izin dari pemilik yang sah, sesuai sertifikat, yaitu saudara Karmiyati. Apabila dilanggar sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
Nama Karmiyati juga tertera dalam banner lainnya, yang juga menyebut bahwa akan dilakukan pembenahan terhadap bangunan dengan menunjuk Sudarto Wahab Abdillah sebagai pelaksana.
Kwang pun mengevakuasi keempat anak dan dua manula yang terkunci dari luar rumah, dibantu warga sekitar. Satu per satu dari mereka diangkat agar bisa melompati pagar rumah.
Rumah warga yang digembok sepihak ini diduga didasari kasus utang piutang. Disinyalir, terjadi penagihan utang yang berujung penyitaan rumah di tengah situasi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:New Normal: Tak Ada Batasan Usia, Lansia dan Balita Boleh Menginap di Hotel