Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka

Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka."

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:25 WIB
Ikut Ambil Paksa Jenazah Corona dari Ambulans, Dua Wanita Jadi Tersangka
Ilustrasi warga cegat mobil ambulans pembawa jenazah pasien corona. (Foto: Instagram Sosmedmakassar/via Terkinhttps://pir.suara.com/regionali.id)

SuaraJogja.id - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi ambil paksa jenazah pasien Corona (Covid-19) dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Galunggung, Desa Batumerah Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) sore.

Delapan tersangka terdiri dari enam pria dan empat wanita.  Tersangka pria berinisial l AM, HL, BY, SI, SU, SD, NI. Sedangkan dua wanita yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah P dan YN.

“Sementara ini ada delapan orang, dua perempuan dan enam laki-laki, saat ini kami sedang proses dan kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang seperti dikutip Suara.com dari Terasmaluku.com, Selasa (30/6/2020).

Leo mengatakan delapan tersangka itu diduga menghasut, memaksa mengeluarkan jenazah dari dalam mobil ambulans dan menggotong jenazah hingga ke rumah duka.

Baca Juga:Jokowi Larang Warga Jemput Paksa Pasien COVID-19

“Dari delapan ini nanti kita akan kembangkan lagi, kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2020) ratusan warga menghadang iring-iringan mobil yang membawa jenazah HK ke TPU Hunuht, khusus pemakaman positif covid-19.

Warga marah karena jenazah HK yang meninggal dunia di RSUD dr Haulussy Jumat pagi itu dimakamkan di TPU khusus covid-19. Warga yakin HK meninggal karena penyakit kanker yang dideritanya bukan Covid-19.

Warga kemudian memaksa mengambil jenazah HK dengan membuka pintu belakang mobil ambulans. Setelah itu warga beramai-ramai membawa jenazah ke rumah duka yang tak jauh dari Jalan Jenderal Sudirman. Warga juga membuang peti jenazah di jalan raya.

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda Maluku Kasrul Selang, Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, Dandim 1504/Ambon, Kolonel Kav Cecep Tendi Sutandi mendatangi lokasi untuk negosiasi dengan keluarga almarhum.

Baca Juga:Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Keluarga Rebut Paksa Jenazah Covid-19!

Setelah itu, jenazah akhirnya dimakamkan di pemakaman keluarga kawasan Wara, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) petang dengan protokol Covid-19 dan pengawalan aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak