SuaraJogja.id - Menjelang dilanjutkannya kembali Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bakal melakukan rapid diagnostic test (RDT) kepada 678 penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menuturkan setelah mengaktifkan pendaftaran Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 Juni 2020 lalu kali ini pihaknya akan menggelar rapid test.
"Setelah kami aktifkan kembali PPK dan PPS, selanjutnya membentuk petugas pemutakhiran data pemilih. Di awal Juli ini para penyelenggara pemilu akan mengkuti rapid tes sebelum menjalani tahapan pilkada selanjutnya," terang Trapsi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
RDT dilaksanakan di lingkungan KPU Kabupaten, PPK di kecamatan, serta PPS di desa baik untuk anggota ataupun sekretariat.
Baca Juga:Alvin Ungkap Indikasi Bisnis di Uji Covid-19 , Netizen: Bukan di Indonesia
"Dari pendataannya, total ada 687 orang yang akan menjalani RDT. Yakni 5 orang anggota dan 3 orang sekretariat yang bertugas di 17 kecamatan, lalu 3 orang anggota dan 3 orang sekretariat di 86 desa, dan 35 orang di KPU Kabupaten Sleman," ungkap dia.
Trapsi menyampaikan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun tahun ini memang berbeda dari sebelumnya. Sebab, Pilkada 2020 dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. Dikatakan dia bahwa faktor kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang mutlak diutamakan dalam proses penyelenggaran Pemilu, selain faktor kelancaran dan kesuksesan teknis penyelenggaraan.
"Kesehatan dan keselamatan untuk penyelenggara pemilihan, pemilih dalam pemilihan, peserta pemilhan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam semua proses tahapan pemilihan merupakan yang utama. RDT digunakan sebagai sreening atau penyaringan awal. Harapannya tidak menimbulkan penularan bahkan sampai ada klaster," ujar dia
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi menyampaikan, saat ini pihaknya sedang berkordinasi dengan KPU Sleman terkait dengan pelaksanaan rapid test bagi panitia pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. Pihaknya tengah menyusun mekanisme dan tahapan pelaksanaan rapid test tersebut.
"Sampai saat ini masih menunggu hasil koordinasi. Nantinya kami susun secara matang bagaimana tahapan serta mekanisme pemilihan," ujar Shavitri.
Baca Juga:Liga 1 2020 Lanjut Oktober, Pelatih PSS akan Persiapkan Tim Secara Bertahap
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali dilanjutkan sesuai Perpu 02/2020 dan Peraturan KPU nomor 5/2020 terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Rencannya pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020.