SuaraJogja.id - Pelaku penjemput paksa jenazah Covid-19 di Jawa Timur dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RS Bhayangkara Polda Jatim.
Tak hanya itu, salah satu pelaku diketahui juga menulari istrinya yang sedang hamil tua.
Sebanyak empat pelaku penjemput paksa jenazah Covid-19 tersebut yakni MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22) harus menjalani karantina di rumah sakit.
Kapolsek Semampir, Kompol Agus Ariyanto menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa keempatnya masih dirawat di RS Bhayangkara.
Baca Juga:Destinasi Wisata yang Wajib Kalian Kunjungi di Jogja
"Masih dirawat di RS dan menjalani karantina serta penyembuhan. Untuk perkembangannya positif dan sampai saat ini Polsek Semampir sudah tak lagi menangani kasusnya karena dilimpahkan ke Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," kata Kapolsek seperti dilaporkan Beritajatim.com, kemarin.
Seperti video yang beredar, keempat pelaku penjemput paksa ini dinyatakan positif Covid-19 seusai jalani rapid tes dan swab test. Keempatnya menyatakan sikap bahwa mereka mengaku salah dengan menjemput paksa jenazah kerabatnya di RS Paru beberapa waktu lalu.
"Assalamu’alaikum pihak keluarga yang menjemput paksa jenazah telah terpapar virus Covid-19. Kami juga tidak mengikuti protokol kesehatan. Kami menyampaikan maaf sebesar-besarnya kami berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ucap salah satu pelaku berinisial M yang menyatakan di video berdurasi dua menit 15 detik.