Ketiga pelaku kini terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun berdasarkan pasal 76 F Jo pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedok Adopsi Ternyata Iklan, Perdagangan Bayi di Facebook Libatkan Bidan
SBF mengiklankan sang bayi lewat media sosial FB dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja."
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Juli 2020 | 20:39 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas
07 Juli 2020 | 18:50 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini