Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas

"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 07 Juli 2020 | 18:50 WIB
Mencoba Kabur dari Polisi, Spesialis Jambret di Jogja Dihadiahi Timah Panas
Pelaku penjambretan, H (44), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sambil tertatih-tatih, seorang pria 44 tahun asal Ngawi dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). Pelaku berinisial H ini dihadiahi timah panas di kaki kanannya oleh Polresta Yogyakarta karena mencoba kabur saat melakukan aksi penjambretan di gang Pronocitro, Tamansiswa, Kota Yogyakarta, Jumat (3/7/2020).

Kanitreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan bahwa dasar laporan berawal dari beberapa korban dugaan penjambretan di wilayah Mantrijeron dan Kotagede.

"Kedua pelapor menjadi korban dugaan pencurian dengan pemberatan. Jadi keduanya merupakan ibu rumah tangga yang sedang berbelanja sekitar pukul 05.30 WIB," ungkap Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa.

Dalam menjalankan aksi itu, H beraksi sendirian. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam berpelat nomor AB 4556 JH. Pelaku juga, berdasarkan catatan polisi, merupakan residivis kasus jambret di Banguntapan, Bantul, pada 2016 lalu.

Baca Juga:Waspada! Kenali Modus Jambret Balita seperti yang Terjadi di Tanjung Priok

"Pelaku biasanya beroperasi di pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang sedang belanja atau keluar rumah untuk bersih-bersih yang memakai perhiasan emas berupa kalung. Modusnya, pelaku berpura-pura menanyakan sesuatu seperti alamat praktik dokter, pintu makam, rumah kontrakan, dan juga pedagang sayur," jelas Riko.

Setelah korban lengah, kata Riko, kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan menarik paksa kalung yang dikenakan di tubuh atau leher korban dan kemudian melarikan diri.

"Selanjutnya, setelah mendapatkan hasil berupa kalung emas, siangnya pelaku menjual kalung hasil curian di sekitar Pasar Beringharjo Yogyakarta. Pelaku tidak kenal dengan pembeli emas itu," ungkapnya.

Konferensi pers kasus penjambretan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Konferensi pers kasus penjambretan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor bernomor polisi AB 4556 JH. Kemudian, ada juga kaus lengan panjang warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp90 ribu. Pelaku sendiri ternyata tinggal di indekos di Jalan Wonosari, Sekarsuli, Berbah, Sleman.

Tak hanya sekali, pelaku juga telah melancarkan aksinya di 14 TKP. Kebanyakan dilakukan di wilayah DIY.

Baca Juga:Ortunya Punya Firasat Buruk, Balita Korban Jambret Sempat Dilarang Main

Atas tindakannya, H dikenai pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini