Polda Janji Jatuhi Sanksi Polisi yang Terlibat Siksa dan Setrum Sarpan

"Pokoknya yang terlibat dalam proses perkara dalam menangani kasus itu, bila terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Juli 2020 | 16:22 WIB
Polda Janji Jatuhi Sanksi Polisi yang Terlibat Siksa dan Setrum Sarpan
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)

SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah melakukan penyelidikan terkait polisi yang diduga telah menyiksa seorang kuli bangunan bernama Sarpan di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.

Sarpan diduga disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh, padahal statusnya hanya diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini sudah dalam proses penyelidikan Bid Propam Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Ia menyebutkan, bila seandainya ada oknum polisi yang terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi. Namun, MP Nainggolan belum membeberkan bagaimana sanksi yang dimaksud tersebut.

"Pokoknya yang terlibat dalam proses perkara dalam menangani kasus itu, bila terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.

Tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sedangkan, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga:10 Fakta Baru Kuli Bangunan Disiksa Polisi: Digebuki hingga Disetrum 5 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak