SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman meminta tujuh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Pilkada Serentak 2020 yang reaktif saat dilakukan rapid test untuk karantina mandiri.
"Saat dilakukan tes cepat kepada seluruh panwas pilkada, memang ada tujuh orang yang hasilnya reaktif. Mereka telah kami minta untuk melakukan karantina," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/7/2020).
Menurut dia, setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, sampai tes cepat terakhir pada 8 Juli 2020, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan Panwascam Sleman hasilnya tujuh orang reaktif.
"Tujuh orang yang reaktif terdiri dari Panwascam dua orang dan lima orang Panwaslu Desa," katanya.
Baca Juga:Bayi Ditelantarkan di Rumah Bersalin Sleman, Polisi Buru Pelaku
Ia mengatakan, pada pelaksanaan tes cepat peserta yang tidak hadir satu orang karena sudah tes cepat mandiri dan delapan orang ada yang belum fit sehingga belum dimungkinkan tes cepat.
"Posisi mereka yang reaktif saat ini sudah melaksanakan protokoler kesehatan sesuai dengan instruksi Dinkes Sleman dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman," katanya.
Karim mengatakan, panwas yang reaktif tersebut satu orang melakukan karantina di shelter Karantina COVID-19 Asrama Haji Sleman dan sisanya melakukan karantina mandiri.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Sleman untuk pendampingan mereka yang melakukan karantina," katanya.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Adhoc untuk tes cepat secara serentak di masing-masing kecamatan pada Selasa 7 Juli.
Baca Juga:Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, BPBD Sleman: Jalur Evakuasi Masih Baik
Tes cepat ini adalah tindak lanjut dari instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Standardisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan COVID-19 bagi jajaran Pengawas Pemilu.
- 1
- 2