Dendam Di-PHK, Pria Asal Sleman Foya-Foya di Sarkem Usai Gasak Uang Majikan

Setelah mencuri, BW mengajak teman-temannya menginap di Pasar Kembang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 12 Juli 2020 | 12:24 WIB
Dendam Di-PHK, Pria Asal Sleman Foya-Foya di Sarkem Usai Gasak Uang Majikan
Ilustrasi pencuri. (Shutterstock)

“Jadi, setelah mencuri itu dia pergi ke Pasar Kembang bersama teman-temannya. Uangnya habis buat itu,” ucapnya

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan malam hari. BW diancam hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak