Setelah aksinya terungkap, HS telah membawa pergi istrinya dari kampung tersebut.
"Dikhawatirkan, untuk biaya hidup, dia akan dijajakan," kata dia.
Mendapati anaknya dibawa kabur, orang tua korban bernama Ali telah melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, tapi ditolak.
"Pertimbangan petugas Polsek Lintau Buo, pertama ini harus dilaporkan ke Unit PPA di Polres Tanah Datar. Kedua, yang melapor harus perempuan sendiri. Kebetulan, saat itu, saya sendiri yang mendampingi orang tua yang bersangkutan," jelas Hijrah.
Baca Juga:Bejat! Suami di Sumbar Paksa Istri Layani Lelaki Lain Demi Lunasi Utang
Bahkan, kata dia, pihak Polsek setempat menyarankan penyelesaian kasus ini dilakukan secara hukum adat berupa penerapan denda.
Sementara itu, Walijorong Koto Gadang Oksuriono membenarkan praktik suami jual istri. Dia mengharapkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
"Kita bersama masyarakat mengharapkan kasus ini disusut oleh kepolisian, jangan hanya diselesaikan secara hukum adat," ujarnya.