Curi Tas Berhadiah Mobil, Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Akhirnya Dibekuk

Pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya di sejumlah rumah sakit.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 17 Juli 2020 | 06:10 WIB
Curi Tas Berhadiah Mobil, Spesialis Pencuri di Rumah Sakit Akhirnya Dibekuk
Jajaran kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti pencurian tas berhadiah mobil saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (16/7/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu mobil merek Toyota Avanza warna silver, satu buah STNK. Satu pasang pelat tanda nomor kendaraan. Satu buah Hp merek Infinix. Terakhir, satu buah dompet warna pink.

"Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun," ujar Sudjarwoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini