Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu mobil merek Toyota Avanza warna silver, satu buah STNK. Satu pasang pelat tanda nomor kendaraan. Satu buah Hp merek Infinix. Terakhir, satu buah dompet warna pink.
"Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun," ujar Sudjarwoko.