Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung

"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 20 Juli 2020 | 17:29 WIB
Malu Punya Adik Alami Gangguan Jiwa, Ani Tewas Dipukuli Kakak Kandung
Ilustrasi mayat wanita. (dok polisi)

Adi kemudian kalap dan langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali. Ani pun semaput dan setengah sadar.

Masih dalam keadaan emosi, ia keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah.

Ia kemudian memukul kepala Ani Santia sebanyak 10 kali, bahkan hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah. Usai Adiknya itu tidak bergerak lagi dengan darah berceran.

Adi kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.

Baca Juga:Gadis Aulia Dibunuh, Dibuang ke Toren oleh Ayah Tiri yang Lagi Mabuk Miras

Sekira pukul 12.30 WIB, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai. Adi memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.

Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Laut.

Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.

"Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun," ujar Ike.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka. Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Miris! Gegara Duit Rp 1 Juta, Anak Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas

Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini