Ditegur karena Naik Motor di Trotoar, Pengguna TikTok: Cuma Buat Konten

Salah satu warganet mengingatkan pria itu menggunakan pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 22 Juli 2020 | 20:31 WIB
Ditegur karena Naik Motor di Trotoar, Pengguna TikTok: Cuma Buat Konten
[Ilustrasi] Kondisi kerusakan guiding block di sisi barat trotoar Malioboro, Kota Yogyakarta - (SUARA/Baktora)

"Pantesan aja trotoar pada cepet rusak, dinaekin motor motor toh.. bures dah duit negara klo rakyat laen ikutan bikin konten semenit dua menit," tulis @sidaeee.

"Gue lebih bingung lagi lu ngapain nongkrong sebanyak orang itu dan engga physical distancing," komentar @daviddisini.

"Salah restonya jd berarti ga nyiapin lahan parkir. Pengunjungnya akhirnya jd sembarangan markir, tp kalo ada common sensenya sih hrsnya dia nyari tempat parkir lain bukan di trotoar," tambah @catasctrophe.

Baca Juga:Dikerjai saat Ulang Tahun, Respon Bocah Ini Bikin Warganet Terkejut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak