SuaraJogja.id - Sebagai tindak lanjut menghadapi kondisi selama pandemi, Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul bergerak cepat menyosialisasikan Perbup No. 79/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada para pedagang pasar di wilayahnya.
Sebab, selama ini tidak adanya Perbup dan payung hukum membuat banyak pedagang tak mengindahkan protokol kesehatan dan mangkir dari tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Perbup ini harus ditaati. Kami segera sosialiasikan hal ini. Langkah pertama kami akan sosialisasikan ke lurah dulu, baru ke pedagang," kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, seperti dikutip dari harianjogja.com, Rabu (22/7/2020).
Menurut dia, dengan adanya Perbup ini, maka tidak ada alasan bagi pedagang di tempat mereka berjualan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan dan mangkir dari tes cepat. Selain itu, Perbup ini juga harus ditaati oleh pembeli.
Baca Juga:Gelombang PHK Tinggi, Disnakertrans Bantul Usul Masyarakat Dapat JPS
"Saat ini memang rapid test tahap kedua sudah berjalan sekitar 75 persen. Rencana rapid dilakukan sampai 24 Juli nanti," terang Sukrisna.
Perbup No. 79/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tertanggal 20 Juli 2020 tersebut berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah, dan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Perbup tersebut juga ada denda administrasi.
Pada pasal 3 disebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar Perbup yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda administrasi Rp100.000.