SuaraJogja.id - Grup Band Jamrud merupakan salah satu kelompok musik terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. Di masa jayanya, Jamrud memiliki jadwal padat ,mulai dari konser keliling Indonesia hingga mancanegara.
Vokalis Jamrud memiliki ciri khas dengan suaranya yang berat dan serak. Yakni Yanto Krisyanto, nama lengkap vokalisnya. Pria kelahiran 17 Februari 1966 ini 11 tahun berkarya bersama Jamrud sebelum akhirnya memilih bersolo karier.
Krisyanto sendiri tidak menyelesaikan kuliahnya dan memilih berhenti di semester 9. Hal tersebut ia lakukan untuk dapat fokus berkarier di dunia seni bersama Jamrud. Namun pada 2007, Krisyanto memilih keluar dari grup yang membesarkan namanya tersebut.
Pelantun lagu "Surti" tersebut memilih rehat dari dunia musik setelah keluar dari Jamrud. Ia mengaku lelah dengan jadwal padat yang dimiliki Jamrud, mulai dari konser antarwilayah hingga antarnegara yang harus diikuti.
Baca Juga:Misi Mustahil Krisyanto Jamrud Masuk Bursa Kontestasi di Pilkada Pandeglang
Satu tahun kemudian, Krisyanto kembali muncul di industri permusikan dengan album solonya berjudul Mimpi dan Lanjutkan Hidup. Setelah mengeluarkan album solo, Krisyanto kembali bergabung dengan Jamrud pada 2011. Ia sempat vakum dari grup musik itu selama empat tahun.
Sampai saat ini, Krisyanto masih mengembangkan kariernya bersama dengan Jamrud. Selain itu, Krisyanto juga mencoba peruntungannya dengan mencalonkan diri sebagai bupati Pandeglang, kampung halaman ayahnya.
Saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Pandeglang, Krisyanto mengaku kerap berdiskusi dengan berbagai komunitas. Tidak hanya mengenai dunia seni, Krisyanto juga mendiskusikan mengenai kondisi ekonomi masyarakat sekitar.
Dari hasil diskusi tersebut, akhirnya timbul ide untuk dirinya mencalonkan diri menjadi Bupati Pandeglang. Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Krisyanto bersama tim berhasil mengumpulkan 72.912 dukungan dari masyarakat.
Bersama dengan Hendra Pranova, Krisyanto menjajal mencalonkan diri sebagai bupati dari jalur perseorangan. Sayangnya, langkahnya tersebut dinilai tidak memiliki harapan. Dari total dukungan yang ia kumpulkan untuk mencalonkan diri, 50% di antaranya tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:TMS, Vokalis Jamrud Krisyanto Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang
Sesuai dengan peraturan yang ada, Krisyanto diminta untuk mengganti 50% sisanya dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Syarat tersebut sendiri harus dipenuhi dalam kurun waktu tiga hari.
Dari pandangan pengamat politik, syarat untuk jalur independen tersebut dinilai mustahil, dengan jumlah suara yang cukup banyak, tetapi waktu pengumpulan hanya sempit. Belum lagi, kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan.