Pekerjaan topeng monyet melibatkan seekor monyet untuk menjadi bintang tamu dalam pertunjukannya. Pemilik akan memainkan musik sambil mengarahkan monyet untuk melakukan berbagai atraksi.
Beberapa atraksi di antaranya dari mengendarai motor mainan, memeragakan orang berbelanja, hingga melakukan peragaan busana. Pertunjukan topeng monyet sebelumnya kerap digelar di jalan-jalan kampung. Seperti mengamen, penyelenggara topeng monyet mendapatkan imbalan dari atraksi peliharaannya.
Namun pertunjukan topeng monyet banyak dikecam oleh masyarakat karena dinilai mengeksploitasi binatang, apalagi setelah beredar video cara melatih monyet untuk pertunjukan. Agar monyet menurut terhadap perintah majikan, mereka diikat tangannya ke ke atas dalam kurun waktu yang lama.
Akhirnya, pertunjukan topeng monyet mulai jarang digelar. Monyet-monyet yang dijadikan bahan mencari uang itu beberapa dilepaskan ke habitatnya dan dikirim ke balai konservasi.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah China Uji Vaksin di Indonesia karena Kekurangan Monyet?
Pertunjukan topeng monyet sendiri sudah dilarang sejak tahun 2019. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) No 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan, pertunjukan topeng monyet masuk dalam kategori penyiksaan hewan.