SuaraJogja.id - Pemkot Jogja terpaksa menunda pembelian tanah warga yang salah satu fungsinya untuk dialokasikan ke Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Penundaan ini terjadi lantaran pandemi virus corona, sehingga anggaran pembelian tanah kemudian direalokasikan.
Sudah ditegaskan pula oleh Plt Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Edy Heri Suasana, semua rencana pembelian tanah warga ditunda.
Ia mengungkapkan, meski sudah dilakukan negosiasi harga dan tawar menawar dengan pemilik tanah, tetapi tahun ini pembelian tanah belum bisa dieksekusi.
"Ada pandemi, semua anggaran APBD dialokasikan ke BTT, termasuk anggaran pengadaan tanah, sehingga pengadaan tanah diadakan tahun 2021," jelasnya dihubungi HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id pada Senin (10/8/2020).
Baca Juga:Wali Kota Depok Larang Lomba 17 Agustus, Warga Protes Sudah Telanjur Iuran
Bahkan, Edy menuturkan, pihaknya membebaskan pemilik tanah jika berniat membatalkan penjualan ke Pemkot Jogja.
"Kalau penjualnya tidak jadi ke Pemkot, ya sudah enggak apa-apa, kita masih ada penawaran dari masyarakat lain," ujarnya.
Rencananya, pada tahun ini ada enam persil tanah yang hendak dibeli Pemkot Jogja, yakni di Pakuncen, Ngampilan, dan Sorosutan. Pemilik tanah tersebut telah berkomitmen menjual tanahnya ke Pemkot, tetapi pembelian terpaksa tertunda karena pandemi.
"Di Pakuncen ada satu titik dari tiga persil pemiliknya tinggal di Jakarta, saya sudah menawarkan, kalau mau lanjut sesuai harga yang diputuskan kemarin kalau enggak misalnya gak sabar mau dijual di tempat lain ya monggo," ujarnya.
Edy menerangkan, sebelum menentukan harga beli, pihaknya lebih dahulu menerjunkan tim apprasial tanah untuk menilai nilai lahan di suatu lokasi berdasarkan beberapa parameter.
Baca Juga:Terjadi Lagi, Fasilitas Covid-19 di India Terbakar, 10 Orang Tewas
"Ada tim apprasial yang menentukan harga tanah di sini berapa, mereka melakukan penghitungan, berdasarkan lokasi, posisi, dan sebagainya, ketemu nilainya, kita pakai untuk tawar menawar," terangnya.
- 1
- 2