GSBI Desak Pemkab Sleman Buat Aturan Perlindungan Buruh Selama Pandemi

GSBI berharap aturan itu bisa disahkan pada satu hingga dua bulan ke depan.

Galih Priatmojo
Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:25 WIB
GSBI Desak Pemkab Sleman Buat Aturan Perlindungan Buruh Selama Pandemi
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)

"Jadi, ada beberapa perusahaan yang kurang pas dalam menjalankan SE Menaker ini," tutur dia.

Harusnya, langkah merumahkan buruh atau pegawai dilakukan dengan kesepakatan; disertai waktu yang jelas; kesepakatan harus tertulis, dari kedua belah pihak.

"Tapi ada yang kesepakatan tidak tertulis dan tidak menentukan sampai kapannya tidak ditentukan. Dan kedua pihak ada menandatangani kesepakatan bersama, serta sama-sama legowo dengan kondisi, sebagai dampak COVID-19," ungkapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Terdampak Tol Jogja-Bawen, Sejumlah Desa di Sleman Sudah Buat Perdes

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini