Sempat akan Ditiadakan, Pemkab Klaten Ijinkan Warga Gelar Malam Tirakatan

Warga diperkenankan menggelar malam tirakatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Aturan tersebut ditulis dalam SE baru bernomor 003/483/01.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:50 WIB
Sempat akan Ditiadakan, Pemkab Klaten Ijinkan Warga Gelar Malam Tirakatan

SuaraJogja.id - Pemkab Klaten melalui Surat Edarannya (SE) sempat akan meniadakan pelaksanaan malam tirakatan menyambut hari jadi Republik Indonesia ke 75. Mengeluarkan SE baru, Pemkab Klaten tidak melarang pelaksanaan malam tirakatan.

Warga diperkenankan menggelar malam tirakatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Aturan tersebut ditulis dalam SE baru bernomor 003/483/01 dengan tanggal pembuatan Senin (10/8/2020).

Sebelumnya, pelaksanaan salah satu budaya masyarakat suku Jawa tersebut sempat dilarang berdasarkan SE yang dikeluarkan 30 Juli 2020 nomor 003/457/01. Malam tirakatan ditiadakan baik dari tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan.

Sementara dalam SE baru yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi, Pemkab Klaten tidak melarang pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga:Covid-19 Yogyakarta Masih Tinggi, Keraton Buat Aturan Ketat di Tamansari

Kegiatan sempat akan dilarang untuk mencegah penyebaran virus corona akibat munculnya kerumunan massa. Seiring berjalannya waktu, disebutkan banyak orang yang berharap kegiatan tersebut dapat tetap dilaksanakan.

"SE sebelumnya bukan melarang [tirakatan] tetapi meniadakan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19," tutur Jaka Salwadi Selasa (11/8/2020) seperti yang dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suarajogja.id.

Sekarang, setiap masyarakat yang akan menggelar malam tirakatan harus menerapkan protokol pencegahan covid-19. Selain itu, jumlah peserta malam tirakatan di klaten harus dibatasi dan pelaksanaannya dilakukan secara sederhana tanpa adanya acara hiburan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini