Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum

obat herbal yang dijual Hadi Pranoto secara online juga over klaim.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Sindir Obat Herbal Covid-19, Ketua BPOM: Hadi Bisa Dituntut Secara Hukum
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti saat mengikuti Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/08/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat, Penny Kusumastuti Lukito menyatakan klaim Hadi Pranoto akan penemuan obat herbal COVID-19 bisa dituntut secara hukum. Selain karena menyalahi ijin edar, ternyata obat herbal yang dijualnya secara online juga over klaim.

"Penjualan online harus hati-hati, termasuk industri karena saat ini terjadi klaim jamu yang berlebihan. Karena ada over klaim dan belum ada ijin edar maka kami bisa melakukan penarikan kembali ijin edar. Yang artinya sudah ilegal maka ada pasal dalam UU kesehatan untuk bisa menegakkan hukum," ungkap Penny disela Penyerahan Sertifikat Pelaku Usaha Jamu Gendong di Hotel Tentrem, Rabu (12/08/2020).

Karena sudah melakukan tindakan hukum yang sifatnya kriminal, maka BPOM bisa melibatkan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Sebab semua orang tidak bisa sembarangan mengklaim obat herbal bisa mengobati COVID-19. 

Klaim tersebut sangat berbahaya dan membuat gaduh masyarakat. Sebab untuk ditetapkan sebagai obat COVID-19, obat herbal perlu melalui berbagai tahapan uji klinis yang memperhatikan etik dan keamanannya.

Baca Juga:Catat, Ini 4 Lokasi Tilang Elektronik di DIY Mulai Kamis Pekan Ini

"Kalau dari kasus [hadi pranoto] ini, ada aspek ilegal karena memklaim produk dengan ijin edar punya orang lain, apalagi yang sudah over klaim," tandasnya.

Sementara terkait uji klinis vaksin COVID-19 yang tengah dilakukan pemerintah, BPOM melakukan pendampingan dari sisi penjaminan keamanan dan khasiatnya. Selain itu dari sisi sarana produksinya yang baik

Pendampingan BPOM sudah dimulai dari uji klinis pertama, terutama saat protokol uji klinis dirumuskan. Vaksin COVID-19 yang dikembangkan saat ini sudah masuk uji klinis fase ketiga. 

"Saat ini karena situasinya pandemi, maka kami bisa mempercepat dilakukan uji klinis untuk fase keempat," jelasnya.

Dengan selesainya uji klinis fase keempat,  lanjut Penny maka vaksin bisa diproduksi sesuai standar  BPOM dan kemudian diedarkan ke masyarakat. Namun BPOM tetap akan melakukan pendampingan, termasuk efek samping bagi masyarakat. 

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 di DIY Tambah, Pasien Punya Riwayat dari Zona Merah

Diperkirakan vaksin COVID-19 bisa selesai uji klinis fase empat pada Januari 2021. Dengan demikian vaksin bisa diedarkan sesuai kebijakan pemerintah pusat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini