"Di RS juga prinsipnya seperti itu, ditambah 3 hari dari hilangnya gejala. Hari ke-7 periksa Swab, tambah 3 hari, dibolehkan pulang," kata Joko.
Kontributor : Uli Febriarni
"Di RS juga prinsipnya seperti itu, ditambah 3 hari dari hilangnya gejala. Hari ke-7 periksa Swab, tambah 3 hari, dibolehkan pulang," kata Joko.
Kontributor : Uli Febriarni
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini