Riyanto Jadi Terdakwa Laka Susur Sungai, Lamaran Putri Ketiganya Tertunda

Keluarga menyatakan hanya ikut pada keputusan hukum. Karena mau tidak mau, keluarga hanya bisa menerimanya.

Galih Priatmojo
Senin, 24 Agustus 2020 | 13:44 WIB
Riyanto Jadi Terdakwa Laka Susur Sungai, Lamaran Putri Ketiganya Tertunda
Suasana sidang laka air Sungai Sempor, di PN Sleman, Senin (24/8/2020). Tiga terdakwa dihadirkan dalam waktu berbeda di ruang sidang. Tampak dalam gambar, terdakwa IYA. [kontributor/uli febriarni]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini