Berpura-pura Cek Kelengkapan, Residivis Bawa Kabur Motor Dagangan Orang

Pelaku berhasil menjual motor curiannya seharga Rp21,5 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 24 Agustus 2020 | 20:15 WIB
Berpura-pura Cek Kelengkapan, Residivis Bawa Kabur Motor Dagangan Orang
Pelaku penggelapan motor di Kulon Progo yang dihadirkan di Mapolres Kulon Progo, Senin (24/8/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

“Kerja di peternakan tapi hasilnya tidak seberapa, jadi ya terpaksa nekat mencuri,” kata Apo.

Apo mengatakan bahwa aksinya itu selalu dilakukannya seorang diri. Keberhasilan Apo memperdaya korbannya, diakui berkat kemampuannya mengalihkan konsentrasi korban dalam mengajak bicara.

“Hanya saya ajak ngobrol saja, nah pas agak lengah saya langsung kabur," ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Pelaku juga terancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:Reaktif Rapid Tes, Peserta Diklat PPI Curug Dipulangkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini