Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman

PGRI menerima dengan lapang dada atas putusan hukuman penjara bagi para terdakwa dan menilainya sangat wajar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:20 WIB
Diputus Hukuman Penjara, Hak Terdakwa Susur Sungai Sempor sebagai ASN Aman
Seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor Turi Sleman mengikuti lanjutan sidang dengan agenda replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (10/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Hak tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hilang setelah nantinya keluar dari penjara.

Ketua Perhimpunan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sleman Sudiyo menjelaskan, dari tiga guru terdakwa itu, dua di antaranya, yaitu R dan IYA, berstatus guru ASN.

"Insyallah aman," kata dia, Selasa (25/8/2020).

Kendati demikian, perihal tempat bertugas para guru ASN itu selanjutnya, itu berada di tangan bagian kepegawaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Baca Juga:Eks Anggota DPRD Nyolong Pisang dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Sedangkan nasib selanjutnya guru berstatus non-ASN, yaitu DDS, akan diserahkan kepada pihak SMP N 1 Turi.

"Begini, selama satu tahun ini kan tidak mungkin SMP N 1 Turi mengosongkan gurunya karena mereka di Lapas. Bila diisi guru lain, kan enggak mungkin terpidana besok ke situ [SMP N 1 Turi]," terangnya.

Hal itu memungkinkan akan adanya pindah tugas atau rolling para guru ASN ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekolah lain.

"Pasti ditempatkan yang ada formasinya. Sekarang kan kekurangan guru banyak sekali," ungkap Sudiyo.

Saat ditanyai perihal putusan penjara bagi para terdakwa, Sudiyo menuturkan, PGRI menerima dengan lapang dada atas putusan itu dan menilainya sangat wajar.

Baca Juga:Pemprov Banten Pastikan Bakal Pecat ASN Pelanggar Protokol Kesehatan

"Karena kami meyakini peristiwa itu benar-benar musibah. Kalaupun ada kelalaian seperti yang disangkakan adalah manusiawi. Semoga Ini menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran kita semua, khususnya anggota PGRI," ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya menyampaikan maaf dan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan dan dukungan selama ini hingga putusan hakim sesuai target PGRI.

"Target PGRI sejak awal adalah PNS-nya aman, tuntutan rendah, vonis atau hukuman yang seringan-ringannya, tidak ada tersangka baru," kata dia.

Ia menambahkan, untuk meminimalisasi kealpaan serupa terulang di kemudian hari, pihaknya akan berkirim surat ke Kwarnas, Kwarda , Kwarcab, dan Dinas Pendidikan untuk mengadakan penyegaran atau pelatihan secara berkesinambungan, untuk Pembina Pramuka di semua jenjang pendidikan, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, pihaknya mengalokasikan anggaran lewat APBS untuk pengadaan sarana atau prasarana Pramuka di sekolah-sekolah.

Menurut PGRI Sleman, Pramuka bisa tetap digairahkan lagi, tetapi perlu ada beberapa poin penting dalam pelaksanaannya, mulai dari adanya pembina Pramuka yang mempunyai sertifikat Mahir Dasar hingga pemberian honor yang layak untuk para pembina Pramuka.

Pramuka perlu digairahkan kembali karena dalam kurun waktu yang lalu, hasil pendidikan makin jauh dari tujuannya, yaitu membentuk karakter atau kepribadian. Selain itu, rasa nasionalis juga mulai tergerus.

Sementara itu, kala akan ditanya perihal karier para terdakwa ke depan di sekolah, Kepala SMP N 1 Turi Tutik Nurdiana masih enggan memberikan keterangan.

"Mohon maaf, saya belum siap menjawab pertanyaan-pertanyaan," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini