"Hingga saat ini, belum ada investigasi resmi yang dilakukan baik oleh UII maupun LBH terhadap saya, mengenai tuduhan ini," ungkapnya.
"Ketika ditanya via WhatsApp (WA), saya bilang bahwa saya sedang berada di Melbourne dan sudah menunjuk kuasa hukum di Indonesia," tuturnya.
Setelah mengetahui Ibrahim memiliki kuasa hukum yang mewakili dirinya secara sah, semua permintaan klarifikasi disampaikan kepada kuasa hukumnya.
"Tapi hanya sebentar dan tidak ada kelanjutan apa-apa. Karena hanya sebatas WA dan tidak begitu mendalam," kata dia.
Baca Juga:Masuk DPO, Orang Tua Penelantar Bayi di Sleman Diduga Sudah ke Luar Jogja
Ibrahim juga mengaku bingung dengan dicabutnya gelar Mawapres 2015 yang melekat pada dirinya, terhitung 12 Mei 2020 lalu.
Pasalnya, gelar itu sudah dicabut sepihak dan suratnya langsung dikirim ke Melbourne.
"Saya bingung karena pemberitaan sudah menyebar, jadi saya hanya bisa diam tanpa pembelaan. Ini juga yang mungkin banyak publik tidak tahu, bahwa SK mawapres 2015 saya dicabut tanpa ada proses investigasi," terangnya.
Secara pribadi, Ibrahim merasa dirugikan dengan hal itu. Bukan karena tidak menjadi Mawapres lagi, melainkan dirugikan dengan pemberitaan tentang pencabutan Mawapres.
"Yang seakan-akan mengonfirmasi kepada publik, bahwa saya sudah dihukum dan dinyatakan bersalah," kata dia.
Baca Juga:Pohon Tumbang, Lansia di Sleman Dapat 3 Luka Jahitan
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat UII, Ratna Permata Sari membenarkan bahwa permintaan keterangan atas tuduhan pelecehan yang dituduhkan pada Ibrahim dilakukan lewat telepon.