SuaraJogja.id - Sejumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh IM, masih terus mendapat pendampingan.
IM diketahui merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) yang telah dicabut gelar Mawapresnya, akibat perilaku tercela yang diduga dilakukan olehnya. Saat ini, terduga pelaku berada di Australia dan menempuh pendidikan lanjut di Universitas Melbourne.
Kuasa Hukum Korban, Meila Nurul Fajriah mengungkapkan, secara umum belum banyak yang berubah dari proses pendampingan korban oleh timnya.
"Ini masih menunggu korban untuk siap laporan ke kepolisian," kata dia, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga:Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Tempat Sampah di Sleman
Menurut Meila, pendampingan korban kasus kekerasan seksual harus dilakukan dengan hati-hati.
"Apalagi beberapa penyintas masih ada yang mengalami tekanan, secara psikologis maupun sosial," kata dia.
Kala ditanya perihal rencana langkah hukum, Meila menjelaskan bahwa pelaporan ke ranah hukum itu adalah pilihan penyintas, jika mereka sudah siap.
"Untuk kasus IM ini, beberapa penyintas hingga saat ini belum siap untuk melaporkan kasusnya. Selain karena secara psikologis belum siap, sistem hukum di Indonesia juga belum mengakomodasi," tuturnya.
Namun, Meila dan tim dipastikan mengarahkan penyelesaian kasus ke ranah hukum.
Baca Juga:Menginap di Hotel dengan Istri, Pria Asal Sleman Mendadak Tewas
"Tapi sekali lagi, itu kan keputusan penyintas," terangnya.
- 1
- 2