SuaraJogja.id - Secara jamak pelecehan seksual merupakan istilah non hukum yang secara informal menjelaskan perilaku pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan melakukan seks atau perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik menjurus kepada hal-hal terkait seks.
Dinukil dari Rainn.org, bentuk pelecehan seksual mencakup Pertama: Pelecehan fisik yang berupa sentuhan yang tak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit. Kedua: pelecehan lisan termasuk ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh hingga penampilan seseorang dan juga lelucon yang bernada seksual.
Ketiga: Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh, gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan mata, menatap secara terus menerus penuh nafsu, isyarat dengan jari atau menjilat bibir.
Keempat: Pelecehan tertulis termasuk menampilkan gambar dan yang serupa dengannya yang terkait pornografi atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
Baca Juga:Lebaran di Tengah Pandemi, Jasa Penukaran Uang di Jogja Sepi Peminat
Kelima: Pelecehan psikologis yang terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tak diharapkan hingga celaan yang bersifat seksual.
Di Jogja terdapat sejumlah kasus besar terkait pelecehan seksual yang terjadi dalam kurun lima tahun belakangan. Dan sebagian besar kasus tersebut mirisnya terjadi di lingkungan kampus.
Sebut saja kasus Maria yang dilecehkan oleh seorang dosen di UGM hingga yang terbaru menimpa sosok Lani di UII.
Kasus pelecehan seksual di UII bermula dari aduan yang disampaikan Lani (bukan nama sebenarnya) ke LBH Yogyakarta yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual salah satu seniornya yakni IM.
"Kami menerima pengaduan awal dari penyintas pada 17 April lalu, dimana penyintas bercerita mengalami tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM. Sesuai SOP, kami meminta orang ini mengisi formulir termasuk memenuhi syarat lain misal identitas, kemudian kami proses dengan memberikan advokasi hukum. Kami juga telah mengetahui bahwa penyintas telah didampingi oleh psikolog UII," terang Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zulfadhli kepada Suarajogja.id di kantornya Senin (11/5/2020).
Baca Juga:Curhat Buruh Gendong Jogja, Bawa Barang 50 Kg Hanya Dibayar Rp 5 Ribu
Yogi menerangkan, berawal dari laporan tersebut, satu per satu korban lain yang diduga juga pernah bersinggungan dengan IM membuat pengaduan. Selain itu sejumlah penyintas juga mulai angkat suara di media sosial dengan persoalan yang mereka alami.
"Nah saya kurang tau persis akhirnya dia (Lani) speak up ke teman yang lain dan kemudian dari satu orang itu jumlah pengadu semakin hari semakin bertambah. Pada akhir April ada sekitar tiga pengadu yang masuk. Hingga kami membuat konferensi pers pada 4 Mei 2020, total ada 30 pengadu. Semuanya punya keterhubungan yang sama dengan terduga pelaku IM itu," jelas Yogi.
Dalam perkembangannya, Yogi mengungkapkan tak sedikit di antara para penyintas yang hingga kini masih mengalami trauma. Situasi ini sedikit banyak turut memengaruhi komunikasinya dengan para penyintas.
"Kondisi penyintas saat ini sedang proses pemulihan, LBH Yogyakarta saat ini fokus terhadap upaya pemulihan psikologis korban. Kami tidak bisa memastikan tiap orang bagaimana keadaannya, hanya saja ada informasi dimana penyintas secara psikologis mengalami goncangan atau syok," kata dia.
Kampus masih setengah hati menindak pelaku pelecehan seksual
Sementara itu kelompok UII Bergerak yang selama ini lantang mengawal kasus Lani dkk menyebut pihak kampus masih setengah-setengah dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di UII.
- 1
- 2