"Selain itu dari tangan pelaku ini kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.
"Selain itu dari tangan pelaku ini kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini